Batam yang Pertama Akan Susul Jawa Bali Terapkan PPKM Darurat

- 10 Juli 2021, 14:00 WIB
Ilustrasi PPKM Mikro.
Ilustrasi PPKM Mikro. /Pixabay/HoagyPeterman

Pedoman Tangerang - Pemerintah Kota Batam berencana akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat senin depan 12 Juli 2021.

Alasannya di Batam kasus COVID-19 melonjak akhir2 ini. 

"Kita baru akan melaksanakan, sesuai perintah Menko Perekonomian dan Mendagri bahwa Batam sudah dikategorikan zona merah. Harus dilakukan PPKM Darurat mulai Senin," kata Wali Kota Batam Muhammad Rudi di Batam, Jumat.

PPKM akan dilaksanakan selama dua minggu dan setelahnya akan dilaksanakan evaluasi apakah harus diperpanjang atau diusaikan. 

Walikota Batam Muhammad Rudi mengungkapkan bahwa PPKM dilaksanakan atas dasar naiknya kasus COVID-19 disana. 

Bahkan sehari tercatat bisa sampai 383 orang yang terpapar virus ini. 

Penerapan PPKM Darurat akan mencontoh seperti penerapan di Jawa Bali. Masyarakat yang tidak memiliki kepentingan dilarang melintas di beberapa lokasi. 

Hingga kini, pihaknya masih mengkaji lokasi mana yang akan dibatasi arus lalu lintasnya. 

"Saya harap masyarakat bisa menerima pemberlakuan PPKM darurat. Kami ingin mengakhiri virus yang ada pada manusia di Batam. Karena penularannya dari manusia ke manusia, maka jarak antarmanusia harus dijaga," kata dia.

Dalam PPKM darurat, ia menegaskan tidak boleh ada kegiatan yang mengumpulkan massa.

Halaman:

Editor: Alfin Pulungan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x