Pengamat: Langkah Anies Segel Kantor yang Langgar PPKM Darurat Patut Diapresiasi

- 7 Juli 2021, 12:30 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyegel dan menutup kantor non-esensial yang melanggar PPKM darurat.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyegel dan menutup kantor non-esensial yang melanggar PPKM darurat. /Foto: Antara

Pedoman Tangerang - Pengamat Komunikasi Politik dari Universitas Esa Unggul Jamiluddin Ritonga menilai langkah Gubernur Anies Baswedan yang menyegel kantor-kantor non-esensial yang melanggar PPKM Darurat patut diapresiasi.

Cara tersebut dinilai efisien demi menyelamatkan jutaan masyarakat Jakarta dari wabah corona. Menurut Jamiliddin, tanpa ketegasan seperti yang dilakukan Anies, PPKM Darurat berpotensi dilanggar banyak perusahaan.

"Ketegasan Anies untuk meminta kepolisian memproses hukum pemilik kantor yang melanggar PPKM Darurat juga patut diajungkan jempol," kata Jamiluddim kepada Pedoman Tangerang, Rabu, 7 Juli 2021.

Baca Juga: Anies Pidanakan PT Ray White dan PT Equity Life Pelanggar PPKM Darurat, Pemiliknya di Rumah Aja

Di masa darurat yang mengancam nyawa manusia seperti sekarang, Jamiluddin mengatakan seharusnya memang tidak ada kompromi.

Pemerintah daerah beserta aparat penegak hukum Aturan harus menerapkan sanksi bagi pelanggar PPKM Darurat tanpa pandang bulu.

"Memang sudah saatnya menomorsatukan sisi kesehatan daripada ekonomi. Anies harus berani mengatakan tidak terhadap pendekatan yang kental aspek ekonomisnya. Sebab, pendekatan kompromistis selama ini sudah terbukti tidak efektif," katanya.

Dengan ketegasan yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, perusahaan yang ingin membandel sudah seharusnya mengurungkan niat membuka jam kerjanya. Perusahaan suka tidak suka harus menyesuaikan diri dengan aturan PPKM Darurat.

Baca Juga: Parah! Anies Hukum Dua Perusahaan Langgar PPKM, Ada Ibu Hamil Masih Disuruh Bekerja

Halaman:

Editor: Alfin Pulungan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x