Parah! Anies Hukum Dua Perusahaan Langgar PPKM, Ada Ibu Hamil Masih Disuruh Bekerja

- 6 Juli 2021, 19:00 WIB
 Anies Baswedan sidak PPKM Darurat dan mendapat beberapa kantor masih buka.
Anies Baswedan sidak PPKM Darurat dan mendapat beberapa kantor masih buka. /Instagram.com/ @aniesbaswedan

Pedoman Tangerang - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghukum Dua perusahaan Non Esensial yang melanggar aturan PPKM Darurat. 

Dua perusahaan tersebut ialah PT Ray White dan PT Equity Life.

Anies pada Selasa 06 Juni 2021 melakukan sidak penerapan PPKM Darurat dan menemukan dua perusahaan tersebut melanggar Undang-Undang Wabah Penyakit Menular (UU No. 4 tahun 1984).

Baca Juga: Singapura Siap Hidup dengan Covid : Luhut Urus 6 Juta Orang Sama 270 Juta Jangan Disamakan

"Tadi kantornya langsung saya suruh tutup, semua karyawan harus pulang, langsung diproses hukum, termasuk dari kepolisian akan memproses secara pidana, karena mereka melanggar undang-undang wabah," kata Anies dalam instagramnya @aniesbaswedan.

Bahkan, Anies meminta staf yang menyertainya untuk memotret wajah orang yang bertanggung jawab di perusahaan-perusahaan tersebut dan mendata mereka.

"Ini adalah orang-orang yang tidak bertanggung jawab, orang-orang yang memilih untuk membuat karyawannya ambil risiko," ucapnya.

Hal tersebut dilakukan, kata Anies, karena perusahaan tersebut melakukan pelanggaran di mana kantor tersebut tidak termasuk jenis esensial dan bukan juga termasuk sektor kritikal, namun tetap melakukan kegiatan bekerja dengan normal.

Baca Juga: Erotomania, Delusi Kasih Sayang Penyebab Baper

"Ini bukan saja melanggar peraturan tapi tidak memikirkan keselamatan. Bahkan ada ibu hamil tetap bekerja saya sampai saya tegur tadi manager human resourcesnya, seorang ibu juga, saya katakan harusnya seorang ibu lebih sensitif, melindungi perempuan hamil tidak seharusnya mereka berangkat bekerja seperti ini kalau terpapar komplikasinya tinggi," ujarnya.

Halaman:

Editor: Alfin Pulungan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x