Kena Tilang Elektronik? Ini Besaran Denda yang Harus Dibayarkan

5 April 2022, 17:30 WIB
Foto Ilustrasi: kamera tilang elektronik ‘ETLE’ mulai diberlakukan per 1 April di beberapa ruas jalan tol. /Instagram.com/@TMCPoldaMetroJaya

 

Pedoman Tangerang – Markas Besar Kepolisian RI sejak 23 Maret 2021 telah memberlakukan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau dikenal juga sebagai sanksi tindak pelanggaran (tilang) elektronik.

Tilang elektronik ini berlaku untuk semua jenis kendaraan, baik roda dua maupun roda empat.

Jika terjadi pelanggaran, pemilik kendaraan akan dikirimi surat konfirmasi tilang elektronik dan diberi kesempatan klarifikasi paling lambat dalam lima hari.  

Baca Juga: Tips dari Buya Yahya: Mendidik Anak Berpuasa Jangan Diberi Janji atau Ancaman

Klarifikasi adalah hak jawab pemilik kendaraan yang dikirimi surat konfirmasi tilang.

Setelah itu pelanggar akan menerima surat tilang warna biru sebagai bukti pelanggaran serta cara pembayaran denda yang harus dilunasi dalam waktu 15 hari.

Jika pelanggar tidak membayar denda dalam waktu 15 hari, maka Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) milik pelanggar akan diblokir.

Baca Juga: Liga Champions Babak Perempat Final Tayang Jam Berapa Hari Apa, dan Ditayangkan Dimana? Catat Jadwalnya

Jika sudah membayar, simpan bukti pembayaran denda tilang seperti struk transaksi, slip setoran bank, atau bukti notifikasi melalui pesan singkat (SMS). 

Bukti pembayaran tersebut akan digunakan polisi untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita pihak kepolisian.

Adapun besaran denda yang harus dibayarkan tergantung dengan jenis pasal yang dilanggar.

Jika menggunakan telepon seluler ketika berkendara diancam Pasal 283 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya. Hukumannya adalah kurungan penjara 3 bulan atau denda senilai Rp750 ribu.

Baca Juga: Preview dan Link Nonton Drakor A Business Proposal Episode 12 Tayang Hari Ini di Netflix Pukul 21.00 WIB

Jika tidak memakai sabuk keselamatan (safety belt), bakal dikenai hukuman penjara 1 bulan atau denda Rp250 ribu. 

Jika melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, maka pelanggar dikenai Pasal 287 Ayat 1 UU LLAJ dan kurungan penjara 2 bulan atau denda sebesar maksimal Rp500 ribu.

Bagi kendaraan roda dua, jika tidak memakai helm, sesuai Pasal 106 Ayat 8 UU LLAJ, atau penutup kepala sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI), maka dipenjara paling lama 1 bulan atau denda Rp250 ribu. 

Jika kedapatan memakai pelat nomor polisi palsu, pelanggar dikenai Pasal 280 dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.

Demikianlah besaran denda yang harus dibayarkan jika terkena tilang elektronik.

Selalu taati peraturan lalu lintas dan berkendara demi keamanan dan kenyamanan Anda sendiri dan pengguna jalan lainnya.***

Editor: R. Adi Surya

Tags

Terkini

Terpopuler