Uighur di Turki Ajukan Kasus Pidana Pejabat China

- 5 Januari 2022, 10:30 WIB
Pria etnis Uighur ikut serta dalam protes terhadap China di depan Gedung Pengadilan Caglayan di Istanbul, Turki.
Pria etnis Uighur ikut serta dalam protes terhadap China di depan Gedung Pengadilan Caglayan di Istanbul, Turki. /Dikara Senkaya/Reuters

Pedoman Tangerang - Sembilan belas orang dari kelompok etnis Muslim Uighur China telah mengajukan tuntutan pidana kepada jaksa di Turki terhadap pejabat China. Muslim Uighur menuding pejabat China melakukan genosida, penyiksaan, pemerkosaan, dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Dilansir dari Aljazeera, Rabu, 5 Januari 2021, Pengacara Gulden Sonmez mengatakan pada hari Selasa bahwa tuntutan itu perlu karena badan-badan internasional tidak bertindak melawan otoritas China, yang telah dituduh memfasilitasi kerja paksa dengan menahan sekitar satu juta orang Uighur dan minoritas Muslim lainnya di kamp-kamp sejak 2016.

China awalnya membantah kamp itu ada, tetapi sejak itu mengatakan bahwa itu adalah pusat kejuruan dan dirancang untuk memerangi ekstremisme. Itu menyangkal semua tuduhan pelecehan.

Sekitar 50.000 orang Uighur diyakini tinggal di Turki akibat diaspora Uighur terbesar di luar Asia Tengah. Keluhan itu diajukan pada hari Selasa ke Kantor Kepala Kejaksaan Istanbul.

Baca Juga: Bangunkan Suami Dengan Dialog Layangan Putus, Salah Pengucapan Membuat Wanita Ini Ketahuan Sedang Ngeprank

Kedutaan China di Turki dan kantor kejaksaan tidak segera menanggapi permintaan komentar.

"Pengadilan pidana internasional seharusnya sudah memulai persidangan ini, tetapi China adalah anggota Dewan Keamanan [PBB] dan tampaknya tidak mungkin dalam dinamika ini,” kata Sonmez di luar pengadilan utama kota.

Di sekeliling pengacara itu, lebih dari 50 orang memegang foto anggota keluarga yang hilang dan tanda-tanda yang menyerukan penuntutan pejabat China.

Beberapa mengibarkan bendera biru-putih dari gerakan kemerdekaan Turkestan Timur, sebuah kelompok yang dikatakan Beijing mengancam stabilitas wilayah Barat jauh Xinjiang.

Halaman:

Editor: Muhammad Alfin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x