Selandia Baru Buat Aturan Larangan Merokok untuk Generasi 14 Tahun ke Bawah

- 9 Desember 2021, 12:00 WIB
Ilustrasi rokok.
Ilustrasi rokok. /Foto: CTV News

Pedoman Tangerang - Selandia Baru mengumumkan akan membuat aturan larangan merokok untuk generasi berikutnya. Hal ini menjadikan mereka yang berusia 14 tahun ke bawah tidak akan pernah bisa membeli tembakau secara legal.

Menteri kesehatan Selandia Baru, Dr Ayesha Verrall, mengatakan undang-undang baru ini dibuat untuk menciptakan generasi warga Selandia Baru yang bebas asap rokok.

"Ini adalah hari bersejarah bagi kesehatan rakyat kita," katanya, dikutip dari The Guardian, Kamis, 9 Desember 2021.

Pemerintah Selandia Baru mengumumkan langkah-langkah baru untuk membuat rokok tidak terjangkau dan tidak dapat diakses oleh generasi muda.

Baca Juga: Kampung Bebas Rokok, Sekali Ketahuan Ngudud Gocap Melayang..

Mereka mencoba mencapai tujuannya membuat negara sepenuhnya bebas rokok dalam empat tahun ke depan.

Langkah lain termasuk mengurangi jumlah legal nikotin dalam produk tembakau ke tingkat yang sangat rendah, mengurangi toko-toko di mana rokok dapat dijual secara legal, dan meningkatkan pendanaan untuk layanan pengobatan bagi mereka yang kecanduan.

Meski demikian, undang-undang baru ini tidak akan membatasi penjualan vape.

“Kami ingin memastikan anak muda tidak pernah mulai merokok, jadi kami akan membuat pelanggaran menjual atau memasok produk tembakau asap ke kelompok anak muda baru. Orang berusia 14 tahun ketika undang-undang ini mulai berlaku tidak akan pernah bisa membeli tembakau secara legal,” tegas Verrall.

Halaman:

Editor: Muhammad Alfin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x