Pedoman Tangerang - Saat ini di Jakarta sudah terdapat sebuah perkampung yang dikenal sebagai Kampung Bebas Asap Rokok.
Siapapun yang merokok di sini harus siap-siap bayar denda Rp 50 ribu.
Kawasan bebas rokok lumrahnya hanya bisa dijumpai di perkotaan, tempat-tempat tertutup, serta fasilitas umum dan wilayah transpotasi massal.
Baca Juga: Kunjungi Yogyakarta, Presiden Jokowi Bagikan Bantuan Langsung ke PKL di Malioboro
Perlu diketahui bahwa di Jakarta saat ini sudah ada kampung bebas rokok, selama teman-teman berada dikawasan ini maka merokok adalah suatu hal yang terlarang.
Jika anda sembarangan melanggar peraturan ini maka harus siap-siap bayar denda 50 ribu.
Dikutip pedomantangerang.com dari laman resmi pemprof DKI jakarta, terdapat beberapa tiik yang sudah menetapkan kawasan bebas rokok, aturan ini ternyata sudah dilaksanakan di beberapa RT wilayah RW 06 Kelurahan Kayi Manis, Matraman, Jakarta Timur.
Baca Juga: Selain Menyegarkan, Ini 5 Manfaat Es Batu
Sudah terdapat empat RT yang ternyata sudah melaksanakan peratiean diatas, yakni RT 03, 04, 05, dan 06, sudah menetapkan aturan bebas rokok.