PAN Sebut Tidak Cukup Mengutuk, Perlu Langkah Kongkret Hentikan Kekejaman Israel

- 18 Mei 2021, 13:56 WIB
Ir Hafisz Thohir, Anggota Fraksi PAN
Ir Hafisz Thohir, Anggota Fraksi PAN /

Pedoman Tangerang - Konflik Palestina-Israel kembali memanas. Hal ini disebabkan provokasi Israel menggusur paksa warga Palestina yang bermukim di Sheikh Jarrah, Yerusalem Timur beberapa hari menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H.

Provokasi tersebut telah menyulut respon kekerasan dan bahkan meluas ke Jalur Gaza. Akibatnya, sejak Kamis (13/5) tercatat ratusan warga Palestina terluka dan 49 orang tewas akibat serangan udara Israel di Jalur Gaza.

Menyikapi situasi yang semakin tidak kondusif itu, Wakil Ketua Umum PAN yang Badan Kerjasama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI Achmad Hafisz Tohir pun meminta semua semua pihak untuk mengambil langkah kongkret memprotes tindak kesewenang-wenangan Israel.

Baca Juga: Presiden Jokowi Minta Uji Coba Kereta Cepat Jakarta-Bandung Akhir 2022

"Kutukan dan kecaman terhadap Israel selama lebih dari tujuh dekade terbukti tidak menghentikan kesewenang-wenangan Israel. Sebaliknya, Israel justru kian percaya diri bahwa dunia internasional tak akan melakukan tindakan konkret apapun untuk melawan mereka," jelas Hafisz, Senin 17 Mei 2021.

Untuk itu menurut Hafisz, komunitas global harus mengambil langkah lebih nyata dan sungguh-sungguh untuk menghentikan arogansi Israel.

"Termasuk mempertimbangkan gagasan pengiriman penjaga perdamaian internasional ke zona konflik di bawah bendera PBB," tambahnya.

Lebih lanjut Hafisz pun melihat situasi ini sebagai momentum bagi PBB untuk menegakkan hukum-hukum internasional terkait konflik tersebut antara lain Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 242 tahun 1967 yang meminta Israel menarik pasukan militernya dari kawasan yang telah diduduki sejak perang 1967.

Resolusi DK PBB Nomor 298 tahun 1971 yang menyatakan bahwa semua upaya yang diambil Israel untuk mengubah status Yerusalem termasuk penyitaan lahan adalah illegal, dan Resolusi Majelis Umum PBB Nomor 181 tahun 1947  yang menetapkan Yerusalem sebagai wilayah yang berada di bawah kewenangan internasional dan diberikan status hukum dan politik yang terpisah.

Baca Juga: LP3HI Rampung Penuhi Berkas Pelaporan Azis Syamsuddin ke MKD

Halaman:

Editor: Rahman Sugidiyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x