Pemerintah Thailand Resmi Melegalkan Ganja Sekaligus Jadi Negara Pertama di Asia Tenggara

14 Juni 2022, 22:00 WIB
Pemerintah Thailand Resmi Melegalkan Ganja Sekaligus Jadi Negara Pertama di Asia Tenggara /ilustrasi Daun ganja//pixabay.com/

Pedoman Tangerang - Kebijakan baru pemerintah Thailand memutuskan untuk melegalkan ganja mulai Kamis, 9 Juni 2022 kemarin.

Bahkan, tak hanya melegalkan saja, melainkan juga akan memberikan satu juta bibit ganja kepada warganya untuk mendorong peningkatan hasil produksi.

Melalui kebijakan ini, pemerintah Thailand berharap sektor pertanian dan pariwisata akan berkembang pesat.

Baca Juga: Link Nonton Streaming Melur Untuk Firdaus Episode 11 12 13 14 Sub Indo, Bukan LK21 Tapi Disini

Dengan diizinkannya menanam ganja sebagai produk industri alias hemp di rumah untuk keperluan medis dan kuliner. 

Kebijakan ini menjadikan Thailand sebagai negara pertama yang secara progresif melonggarkan aturan ganja di Asia Tenggara, wilayah yang dikenal dengan undang-undang narkoba yang ketat.

"Ini adalah kesempatan bagi masyarakat dan negara untuk mendapatkan penghasilan dari ganja dan hemp," kata Anutin Charnvirakul, Wakil Perdana Menteri Thailand dan menjabat Menteri Kesehatan, dikutip Senin 13 Juni 2022.

Setelah legalnya ganja akun Facebook Charnvirakul pun membagikan foto hidangan ayam yang dimasak dengan ganja.

Ia menambahkan keterangan dalam unggahan itu bahwa siapapun dapat menjual hidangan tersebut jika mengikuti aturan, yang utama adalah produk harus mengandung kurang dari 0,2 persen tetrahydrocannabinol (THC), senyawa yang memberi pengguna perasaan mabuk.

Nantinya, setiap rumah tangga dapat menanam hingga enam pohon ganja, dan begitu juga dengan perusahaan usai mendapatkan izin.

Untuk menanam ganja, warga Thailand dapat melakukan pendaftaran melalui aplikasi bernama Pluk Kan, yang dikembangkan dan dioperasikan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan Thailand.

Selain itu, para turis dan masyarakat di Thailand juga dapat memesan hidangan dan minuman yang mengandung ganja di restoran.***

Editor: Araf Mukhtar

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler