Terlibat dalam Jual Beli Ginjal, Oknum Polri Terima Upeti Rp 612 Juta

- 20 Juli 2023, 19:30 WIB
Gelagat Mencurigakan Saat Urus Paspor, Ternyata 5 Pelaku Diduga Terlibat Sindikat Perdagangan Ginjal Internasional
Gelagat Mencurigakan Saat Urus Paspor, Ternyata 5 Pelaku Diduga Terlibat Sindikat Perdagangan Ginjal Internasional /Anto H

Pedoman Tangerang - Sudah diungkap Polda Metro kasus tindak pidana perdagangan orang atau TPPO jaringan internasional dengan menggunakan modus jual beli ginjal.

Dalam perkara kasus ini salah satu oknum anggota Polri yang berinisial Aipda M ikut terlibat didalamnya.

Aipda M diduga menyuruh sindikat agar membuang barang bukti. Seperti membuang handphone serta berpindah-pindah lokasi agar mengelabuhi petugas. 

Baca Juga: Teks Khutbah Jumat 21 Juli 2023: Allah Telah Tetapkan Jalan Kehidupan Bagi Para Ciptaannya

Hal tersebut diungkap oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi.

Hengki di Polda Metro Jaya pada hari Kamis, 20 Juli 2023 mengatakan bahwa oknum yang bersangkutan telah menerima uang sebesar Rp 612 juta, oknum tersebut mengatakan dapat menghentikan kasus supaya tidak diurus.

Baca Juga: Profil dan Biodata Keisya Levronka Sosok yang Kini Viral dan Menjadi Sorotan

Kemudian Aipda M dipastikan tidak termasuk dalam bagian sindikat TPPO dengan modus jual beli ginjal. Namun dia membantu sindikat sesudah terjadinya pengungkapan kasus di Bekasi, Jawa Barat. Lalu Aipda M ini memberikan petunjuk kepada sindikat ketika bertindak.

Bukan hanya itu, Aipda M juga memperoleh imbalan berkat pengiriman korban dari Indonesia menuju Kamboja.

Halaman:

Editor: Bustamil Arifin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x