“Pelaku penyidik kenakan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT Ayat 1 dan 2. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara," pungkasnya.
Untuk mendapatkan informasi ter-uptodate dari Pedoman Tangerang silahkan klik "Google News".***