Pembunuh Anak Pulang Ngaji di Cimahi Bandung, Terancam Hukuman Mati

- 24 Oktober 2022, 19:30 WIB
Kolase foto pelaku pembunuhan di Jl. Mukodar, Cibeureum, Kota Cimahi dengan pelaku Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical.
Kolase foto pelaku pembunuhan di Jl. Mukodar, Cibeureum, Kota Cimahi dengan pelaku Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical. /Instagram @infojawabarat

“Modus operasinya yaitu pencurian dengan kekerasan seorang tersangka kepada korban anak yang menyebabkan matinya seseorang,” katanya di Mapolres Cimahi, Senin 24 Oktober 2022.

“Motifnya sama, niat untuk melakukan pencurian dengan kekerasan kepada seseorang yang menyebabkan matinya korban,” tambah Ibrahim Tompo.

Sebelumnya, berdasarkan penyelidikan tim gabungan Satreskrim Polres Cimahi dibantu Polda Jabar, diduga kuat merupakan aksi pembunuhan berencana dan disertai dengan delik pencurian dengan kekerasan.

“Aksi tersebut menyebabkan matinya atau meninggal korban (anak perempuan di bawah umur),” terang Ibrahim.

Rizaldi Nugraha Gumilar, pelaku penusukan bocah pulang mengaji di Kota Cimahi, terancam hukuman penjara seumur hidup. Pelaku ditangkap di kawasan Sukasari, Kota Bandung, Minggu sore, 23 Oktober 2022.

“Modusnya adalah pencurian dengan kekerasan, kemudian mengakibatkan meninggalnya seseorang. Kita kenakan Pasal 340 junto Pasal 339 junto 338 juncto 365 junto Pasal 80 UU Perlindungan Anak karena korbannya ini anak. Ancaman hukumannya itu bisa 20 tahun sampai seumur hidup,” kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, Senin 24 Oktober 2022.***

Halaman:

Editor: Bustamil Arifin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah