Pembunuh Anak Pulang Ngaji di Cimahi Bandung, Terancam Hukuman Mati

- 24 Oktober 2022, 19:30 WIB
Kolase foto pelaku pembunuhan di Jl. Mukodar, Cibeureum, Kota Cimahi dengan pelaku Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical.
Kolase foto pelaku pembunuhan di Jl. Mukodar, Cibeureum, Kota Cimahi dengan pelaku Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical. /Instagram @infojawabarat

Pedoman Tangerang – Pelaku pembunuhan anak saat pulang ngaji akhirnya telah tertangkap pihak kepolisian, minggu 23 Oktober 2022.

Identitas sosok pelaku pembunuh anak di Cimahi bernama Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical, warga Gang Saluyu VI, RT 04/04, Kelurahan Maleber, Kecamatan Andir, Kota Bandung. Pelaku bernama Rizaldi alias Ical ini adalah pria berusia 22 tahun.

Kapolres mengatakan tersangka pembunuhan berinisial RNG (22), yang merupakan warga Kota Bandung, menusuk PS (12) saat melakukan perampokan hingga mengakibatkan korban tewas pada Rabu, 19 Oktober 2022.

Baca Juga: Siapa Sosok Rudlof Tobing, Psikopat Membunuh Dengan Senyum, Simak Profilnya

“Berdasarkan hasil persesuaian didapatkan terduga pelaku ini atas nama Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical,” ungkap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo kepada wartawan di Mapolres Cimahi, Minggu 23 Oktober 2022.

Anak perempuan berusia 12 tahun berinisial PS ditusuk sepulang mengaji di kawasan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi pada Rabu 19 Oktober 2022.

Korban sempat berjalan menuju ke arah rumahnya kemudian tumbang di pinggir Jalan Mukodar Raya sampai ditemukan oleh warga.

Meski sempat dilarikan ke klinik terdekat lalu dirujuk ke rumah sakit, namun korban akhirnya tak dapat diselamatkan. Korban mengalami luka tusuk yang cukup parah pada bagian punggung.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, dari hasil penyelidikan, motif pelaku pembunuh anak di Cimahi adalah pencurian dengan kekerasan kepada anak. Pelaku hendak menguasai barang berharga milik korban.

“Modus operasinya yaitu pencurian dengan kekerasan seorang tersangka kepada korban anak yang menyebabkan matinya seseorang,” katanya di Mapolres Cimahi, Senin 24 Oktober 2022.

“Motifnya sama, niat untuk melakukan pencurian dengan kekerasan kepada seseorang yang menyebabkan matinya korban,” tambah Ibrahim Tompo.

Sebelumnya, berdasarkan penyelidikan tim gabungan Satreskrim Polres Cimahi dibantu Polda Jabar, diduga kuat merupakan aksi pembunuhan berencana dan disertai dengan delik pencurian dengan kekerasan.

“Aksi tersebut menyebabkan matinya atau meninggal korban (anak perempuan di bawah umur),” terang Ibrahim.

Rizaldi Nugraha Gumilar, pelaku penusukan bocah pulang mengaji di Kota Cimahi, terancam hukuman penjara seumur hidup. Pelaku ditangkap di kawasan Sukasari, Kota Bandung, Minggu sore, 23 Oktober 2022.

“Modusnya adalah pencurian dengan kekerasan, kemudian mengakibatkan meninggalnya seseorang. Kita kenakan Pasal 340 junto Pasal 339 junto 338 juncto 365 junto Pasal 80 UU Perlindungan Anak karena korbannya ini anak. Ancaman hukumannya itu bisa 20 tahun sampai seumur hidup,” kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, Senin 24 Oktober 2022.***

Editor: Bustamil Arifin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah