Komnas HAM sebut Adanya Pelanggaran Hak Asasi dalam Kasus Penembakan Brigadir J

- 7 September 2022, 15:30 WIB
Saat Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara, memberikan keterangan pers, Kamis kemarin.
Saat Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara, memberikan keterangan pers, Kamis kemarin. /Foto: Dok PMJ News/Fajar/

Pedoman Tangerang – Munculnya temuan dan analisis faktual baru dari kasus penembakan Brigadir J tak kunjung tutup buku.

Kini, muncul dugaan baru yakni adanya pelanggaran hak asasi dalam peristiwa penembakan Brigadir J telah disampaikan oleh Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara.

Komisioner Komnas HAM menjelaskan bahwa pihaknya menganalisis pelanggaran yang terjadi dari segi Hak Asasi Manusia setelah dalam proses penyidikan menghasilkan temuan dan analisis faktual.

 “Didasarkan pada proses kemudian temuan faktual dan analisis faktual, kami kemudian beranjak kepada soal analisis pelanggaran HAM-nya,” ujarnya.

Beka juga mengatakan bahwa dalam proses penyidikan, pihak Komnas HAM bekerja sama dengan Komnas Perempuan.

Hal tersebut dilakukan untuk menggali keterangan dari Putri Candrawathi, mengenai kejadian dalam peristiwa penembakan Brigadir J di Duren Tiga.

Terdapat empat poin utama dari analisis dalam pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam kasus pembunuhan Brigadir J, yakni:

 

1. Hak untuk Hidup

Pelanggaran hak untuk hidup yang dijamin pada pasal 9 Undang-Undang No. 39 tahun 1999. Faktanya terdapat pembunuhan terhadap Brigadir J yang terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri.

 

2. Hak untuk Memperoleh Keadilan

Terdapat pelanggaran hak untuk memperoleh keadilan yang dijamin dalam pasal 17 Undang-Undang No 39 tahun 1999.

Brigadir J yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi telah dieksekusi, tanpa melalui proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, persidangan, dan seterusnya. Atau yang biasa disebut sebagai pre-trial atau proses hukum awal.

Begitupun terhadap Putri yang terhambat kebebasannya untuk melaporkan adanya kekerasan seksual yang dialaminya ke pihak kepolisian, tanpa adanya intervensi dari siapa pun.

 

3. Obstruction of Justice

Berdasarkan fakta yang ditemukan terdapat tindakan-tindakan yang diduga merupakan obstruction of justice dalam peristiwa penembakan Brigadir J.

Tindakan tersebut antara lain adanya kesengajaan dalam menyembunyikan dan melenyapkan barang bukti di saat, sebelum, atau sesudah adanya proses hukum, dan dengan sengaja melakukan pengaburan fakta dari peristiwa.

Tindakan tersebut berimplikasi terhadap pemenuhan akses akan keadilan (assessment of justice) dan kesamaan di hadapan hukum (equality before the law) yang merupakan hak konstitusional sebagaimana dijamin dalam hukum nasional maupun internasional.

 

4. Hak Anak

Hak anak untuk mendapatkan perlindungan baik secara fisik maupun mental yang dijamin dalam pasal 52 dan 58 Undang-undang No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang no 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Faktanya, akibat peristiwa kematian Brigadir J, terdapat pelanggaran hak anak khususnya untuk mendapatkan perlindungan dari kekerasan psikis maupun mental dari anak-anak Ferdy Sambo dan juga Putri Candrawathi.

Peristiwa tersebut menyebabkan anak-anak dari tersangka mendapatkan perundungan, ancaman, cyber bullying yang harus menjadi perhatian bersama agar anak-anak tersebut dapat bertumbuh kembang dengan baik.

Editor: R. Adi Surya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah