Ferdy Sambo Ajukan Banding Usai Dipecat Tidak Terhormat, Kamaruddin: Akal-Akalan Biar Dapat Uang Pensiun

- 27 Agustus 2022, 11:00 WIB
Kamaruddin Simanjuntak sebut pengajuan banding Ferdy Sambo hanya akal-akalan supaya dapat uang pensiun
Kamaruddin Simanjuntak sebut pengajuan banding Ferdy Sambo hanya akal-akalan supaya dapat uang pensiun /Pikiran Rakyat/

Pedoman Tangerang - Tak terima dipecat secara tidak hormat dalam sidang kode etik Polri, Ferdy Sambo siap ajukan banding.

Sebelumnya sks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo mengajukan banding usai hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan melakukan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) atas dirinya. 

"Mohon izin, sesuai dengan Pasal 69 PP (Perpol) 7 Tahun 2022, izinkan kami mengajukan banding. Apapun keputusan banding kami siap untuk laksanakan," kata Sambo saat membacakan tanggapan atas putusan sidang pada Jumat, 26 Agustus 2022.

Baca Juga: Tidak Terima Dengan Hasil Sidang, Ferdy Sambo Ajukan Banding! Bagaimana Tanggapan Polri?

Merespon hal itu, Kadiv Humas Mabes Polri Dedy Prasetyo menghormati langkah yang diambil jenderal bintang dua tersebut. Pasalnya, banding merupakan hak Ferdy Sambo.

Menanggapi pengajuan banding yang dilayangkan pihak Sambo, kuasa hukum Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyebut bahwa upaya banding itu hanya akal-akalan Ferdy Sambo.

Kamaruddin yakin bahwa Sambo berusaha mengajukan banding untuk mendapatkan hak atau tunjangan pensiun. 

Baca Juga: Tidak Ada Pensiun Dini: Pemerintah China Meluncurkan Situs Perekrutan Bakat Untuk Populasi Yang Menua

"Itu akal-akalan dia supaya dia tetap jadi anggota polisi dan tetap mendapatkan hak-hak pensiun," ujar Kamaruddin di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Jumat, 26 Agustus 2022. Kamaruddin meminta kepada Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) untuk tidak menghiraukan pengajuan banding yang dilakukan oleh Ferdy Sambo. 

Halaman:

Editor: R. Adi Surya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x