Tidak Terima Dengan Hasil Sidang, Ferdy Sambo Ajukan Banding! Bagaimana Tanggapan Polri?

- 26 Agustus 2022, 21:30 WIB
Ferdy Sambo
Ferdy Sambo /Foto: Diolah dari Google

Pedoman Tangerang - Eks Irjen Ferdy Sambo ternyata tidak terima dengan hasil Sidang Komisi Kod Etik Polri (KKEP) yang berlangsung pada hari Kamis, 25 Agustus 2022. Padahal pada saat proses sidang tersebut berjalan dengan alot, dan perkara yang dibuat oleh Ferdy Sambo yang menewaskan itulah Brigadir J itu tidak main-main.

Namun ternyata, Ferdy Sambo ternyata tidak puas dengan hasil sidang tersebut, karena Eks Irjen tersebut mendapatkan ganjaran Pemberhentian Secara Tidak Hormat (PTDH). Oleh sebab itu, ia mengajukan banding.

Menanggapi ajukan banding yang dilakukan oleh Ferdy Sambo, Polri pun memberikan tanggapan. Yang disampaikan oleh Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Irjen Dedi Prasetyo.

Baca Juga: Didatangi Kak Seto, Ferdy Sambo Menangis di Tahanan Ingat Nasib Anak: Tolong Semangati Mereka

Baca Juga: Akhir Karir, Ferdy Sambo Resmi Diberhentikan Secara Tidak Hormat

"Meskipun yang bersangkutan mengajukan banding, ini merupakan hak yang bersangkutan," tutur Dedi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat 26 Agustus 2022.

Menurut Dedi, berdasarkan pasal 69 di peraturan Polri 7 tahun 2022, Ferdy Sambo mempunyai kesempatan untuk melayangkan banding. Yang disampaikan secara tertulis paling lambat tiga hari kerja.

Baca Juga: Geger! Kapolri Benarkan Telah Bertemu Ferdy Sambo usai Tragedi Pembunuhan Brigadir J

“Sesuai dengan Pasal 69, sekretaris KEPP dalam waktu banding 21 hari akan memutuskan keputusannya, apakah keputusannya tersebut sama dengan yang disampaikan pada hari ini atau ada perubahan. Yang jelas yang bersangkutan sudah menerima apa pun keputusan yang akan diambil sidang bandingnya,” Ucap Dedi Prasetyo menjelaskan.***

 

Editor: Muhammad Alfin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x