Dari hasil penyelidikan tim khusus itu, ada anggota kepolisian yang diduga melakukan pelanggaran etik dan telah dilakukan penahanan.
Para polisi yang diduga melakukan pelanggaran etik tersebut terdiri dari Perwira Tinggi (Pati), Perwira Menengah (pamen), Perwira Pertama (Pama), Bintara hingga Tamtama.***