Sengkarut Masalah Pemblokiran PSE oleh Kominfo

- 2 Agustus 2022, 14:00 WIB
Dirjen Kominfo minta agar tidak di-bully
Dirjen Kominfo minta agar tidak di-bully /Miju/mediainfokarir.id

“Padahal, frasa meresahkan masyarakat dapat ditafsirkan secara bebas dan rentan digunakan untuk melakukan kriminalisasi terhadap individu maupun kelompok yang vokal mengkritik pemerintah. Selain itu, frasa yang sama tidak ada dalam UU ITE yang merupakan aturan induk lahirnya Permenkominfo ini, sehingga dapat diartikan keberadaan aturan ini merupakan hal yang mengada-ada,” tegas Hemi.

Baca Juga: Brigadir J Tewas Mengenaskan, Refly Harun: Heran Pelaku Belum Terungkap, Seolah Sangat...

Pemblokiran terhadap beberapa PSE lingkup privat dan keberadaan Permekominfo No. 5 Tahun 2020 tidak hanya merugikan penyedia layanan digital, namun pada akhirnya juga mengancam kebebasan berpendapat, berekspresi, dan data masyarakat di ruang digital.

“Saat ini, penting bagi pemerintah dan Kominfo untuk menurunkan ego serta mendengarkan dan menindaklanjuti masukan masyarakat agar hukum yang dihadirkan benar-benar memberikan perlindungan, bukan malah mengancam kebebasan berekspresi, kebebasan memanfaatkan internet, dan kepentingan publik” pungkas Hemi.***

 

 

Halaman:

Editor: R. Adi Surya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x