Habib Rizieq baru bebas murni pada 10 Juni 2024. Namun, ia bisa bebas lebih awal karena mendapat Pembebasan bersyarat.
Perlu diketahui bahwa habib Rizieq ditangkap karena kerumunan yang dia timbulkan di megamendung.
“Yang bersangkutan mulai ditahan sejak 12 Desember 2020,” kata Rika.
Rika memastikan Rizieq telah memenuhi syarat untuk bebas hari ini.
“Bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117)” tulis Rika.***