Habib Rizieq Dinyatakan Bebas Bersyarat Hari Ini

- 20 Juli 2022, 13:00 WIB
Habib Rizieq Shihab Bebas Bersyarat, Wajib Lakukan Ini Selama Masa Percobaan 1 Tahun
Habib Rizieq Shihab Bebas Bersyarat, Wajib Lakukan Ini Selama Masa Percobaan 1 Tahun /Humas Polda Metro Jaya /

Pedoman Tangerang - Habib Rizieq Shihab bebas dari penjara per hari ini, Rabu 20 Juli. Kabar bebasnya mantan Imam Besar FPI itu dikonfirmasi oleh Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti.

Rika mengatakan Rizieq mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022.

“Bahwa yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022,” kata Rika dalam keterangannya, Rabu 20 Juli.

Rika menjelaskan Rizieq sebelumnya menjalani masa tahanan di Rutan Bareskrim Polri. Rizieq dipenjara atas 3 perkara.

Pertama, tindak pidana Kekarantinaan Kesehatan dengan putusan pidana penjara selama 8 bulan. Perkara ini terkait kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Profil Bharada E, Penembak Brigadir J di Rumah Irjen Ferdy Sambo

Kedua, tindak pidana Kekarantinaan kesehatan dengan putusan pidana denda Rp 20 juta subsider 5 bulan kurungan. Perkara ini terkait kerumunan di Megamendung. Denda tersebut sudah dibayar.

Ketiga, tindak pidana menyiarkan berita bohong dengan putusan pidana penjara selama 2 tahun. Perkara ini terkait data swab di RS Ummi.

Maka total hukumannya ialah 2 tahun 8 bulan plus denda Rp 20 juta. Namun denda tersebut sudah dibayar.

Halaman:

Editor: Bustamil Arifin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x