Keluarga Tidak Percaya Penjelasan Mabes Polri, Pengacara: Brigadir J Diduga Dianiaya Sebelum Meninggal

- 18 Juli 2022, 17:35 WIB
Keluarga Tidak Percaya Penjelasan Mabes Polri, Pengacara: Brigadir J Diduga Dianiaya Sebelum Meninggal
Keluarga Tidak Percaya Penjelasan Mabes Polri, Pengacara: Brigadir J Diduga Dianiaya Sebelum Meninggal /Diolah dari Google

"Karena kami dalam mengusut perkara ini disertai oleh Tuhan. Siapa pun Anda, jika Tuhan bersama kami, Anda tak bisa melawan. Oleh karena itu, jangan mempersulit keadaan ini. Segera menyerahkan diri sebelum Tuhan yang bertindak untuk Anda," tegasnya.

Baca Juga: Rara Pawang Hujan Ngaku Komunikasi dengan Arwah Brigadir J, Aku Merinding Melihat...

Komarudin menegaskan, para pelaku tersebut dapat dijerat pasal 340 KUHP juncto pasal 338 KUHP junto pasal 351 ayat (3), yaitu yang menyebabkan matinya orang lain akibat penyiksaan atau penganiayaan.

Seperti diberitakan, aksi baku tembak yang terjadi di kediaman Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo terus diselidiki.

“Berdasarkan keterangan dan barang bukti di lapangan bahwa Brigadir J memasuki kamar pribadi Kadiv Propam dan melecehkan istri Kadiv Propam dengan menodongkan senjata,” kata Karopenmas Div Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Jakarta, Senin 11 Juli 2022.***

Halaman:

Editor: Bustamil Arifin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah