Keluarga Tidak Percaya Penjelasan Mabes Polri, Pengacara: Brigadir J Diduga Dianiaya Sebelum Meninggal

- 18 Juli 2022, 17:35 WIB
Keluarga Tidak Percaya Penjelasan Mabes Polri, Pengacara: Brigadir J Diduga Dianiaya Sebelum Meninggal
Keluarga Tidak Percaya Penjelasan Mabes Polri, Pengacara: Brigadir J Diduga Dianiaya Sebelum Meninggal /Diolah dari Google

Pedoman Tangerang - Keluarga Brigadir Nopransyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tidak percaya dengan penjelasan Mabes Polri.

Melalui kuasa hukum Kamaruddin Simanjuntak menjelaskan Brigadir J diduga dianiaya sebelum dibunuh.

“Saya yakin pelakunya bukan hanya 1 orang. Karena ada yang pegang senjata api. Ada yg pakai senjata tajam. Ada yg mengiris-iris. Ada yang memukul. Pasti lebih dari 1 orang,” ujar Kamaruddin Simanjuntak melalui sebuah video seperti dikutip dari channel Jaya Inspirasi, Senin 18 Juli 2022.

Keluarga meyakini karena terdapat sejumlah luka ditubuh Brigadir J.

Baca Juga: Kasus Brigadir J Tewas Penuh Kejanggalan, Mbah Mijan: Apa Perlu Saya Harus...

Baca Juga: Rapat Evaluasi Kasus Penembakan Brigadir J Batal, Polisi Sedikit Bicara, Kenapa?

Dia meminta kasus ini diungkap berdasarkan fakta-fakta hukum. Bukan opini maupun informasi sepihak.

“Kalau semua berdasarkan katanya dan katanya, itu bukan fakta hukum,” papar Kamarudin.

Ia pun memperingatkan, bahkan memerintahkan, agar para pelaku tersebut sadar dan bertobat. Serta menyerahkan diri kepada penyidik Polri dan menjelaskan apa yang terjadi sebetulnya dalam kasus Brigadir J, dan jelaskan pula apa motifnya.

"Karena kami dalam mengusut perkara ini disertai oleh Tuhan. Siapa pun Anda, jika Tuhan bersama kami, Anda tak bisa melawan. Oleh karena itu, jangan mempersulit keadaan ini. Segera menyerahkan diri sebelum Tuhan yang bertindak untuk Anda," tegasnya.

Baca Juga: Rara Pawang Hujan Ngaku Komunikasi dengan Arwah Brigadir J, Aku Merinding Melihat...

Komarudin menegaskan, para pelaku tersebut dapat dijerat pasal 340 KUHP juncto pasal 338 KUHP junto pasal 351 ayat (3), yaitu yang menyebabkan matinya orang lain akibat penyiksaan atau penganiayaan.

Seperti diberitakan, aksi baku tembak yang terjadi di kediaman Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo terus diselidiki.

“Berdasarkan keterangan dan barang bukti di lapangan bahwa Brigadir J memasuki kamar pribadi Kadiv Propam dan melecehkan istri Kadiv Propam dengan menodongkan senjata,” kata Karopenmas Div Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Jakarta, Senin 11 Juli 2022.***

Editor: Bustamil Arifin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah