Pedoman Tangerang - Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan berinisial IWW sebagai tersangka kasus penyelewengan minyak goreng.
Pengumuman ini disampaikan melalui konferensi pers Kejaksaan Agung pada 19 April 2022.
IWW diduga telah menerbitkan persetujuan yang melawan hukum, yakni persetujuan ekspor terkait komoditi minyak sawit dan produk turunannya.
Persetujuan ekspor tersebut diberikan IWW kepada Permata Hijau Grup, Wilmar Nabati Indonesia, PT. Multimas Nabati Asahan dan PT. Musim Mas.
"Tersangka ditetapkan empat orang. Yang pertama pejabat eselon I pada Kementerian Perdagangan bernama IWW, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan," beber Jaksa Agung ST Burhanuddin
Sebelum penetapan tersangka, Kejaksaan Agung telah melakukan pemeriksaan terhadap 19 saksi, 596 dokumen atau surat lainnya dan keterangan ahli hingga kemudian ditemukan alat bukti yang cukup.
Selain IWW, Kejagung juga menetapkan tiga tersangka lainnya yang berasal dari perusahaan minyak sawit.