Dirjen Kemendag Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Kelangkaan Minyak Goreng

- 20 April 2022, 17:40 WIB
Jaksa Agung Mengumumkan Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO yang Menyebabkan Kelangkaan Minyak Goreng, Salah Satunya Dirjen Kemendag
Jaksa Agung Mengumumkan Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO yang Menyebabkan Kelangkaan Minyak Goreng, Salah Satunya Dirjen Kemendag /Tangkap Layar YouTube/KEJAKSAAN RI

 

Pedoman Tangerang - Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan berinisial IWW sebagai tersangka kasus penyelewengan minyak goreng. 

Pengumuman ini disampaikan melalui konferensi pers Kejaksaan Agung pada 19 April 2022.

IWW diduga telah menerbitkan persetujuan yang melawan hukum, yakni persetujuan ekspor terkait komoditi minyak sawit dan produk turunannya.

Baca Juga: Sebut Soekarno Bapak Proklamasi, Soeharto Bapak Pembangunan, Aktifis Sosial: Jokowi Bapak Penimbun Utang

Persetujuan ekspor tersebut diberikan IWW kepada Permata Hijau Grup, Wilmar Nabati Indonesia, PT. Multimas Nabati Asahan dan PT. Musim Mas.

 "Tersangka ditetapkan empat orang. Yang pertama pejabat eselon I pada Kementerian Perdagangan bernama IWW, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan," beber Jaksa Agung ST Burhanuddin

Sebelum penetapan tersangka, Kejaksaan Agung telah melakukan pemeriksaan terhadap 19 saksi, 596 dokumen atau surat lainnya dan keterangan ahli hingga kemudian ditemukan alat bukti yang cukup.

Selain IWW, Kejagung juga menetapkan tiga tersangka lainnya yang berasal dari perusahaan minyak sawit.

Halaman:

Editor: R. Adi Surya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah