Gadis Muda di Bengkulu Dipaksa Aborsi Hingga Meninggal Dunia, Pelaku Pegawai BUMN

- 10 April 2022, 15:50 WIB
Ilustrasi aborsi.
Ilustrasi aborsi. /Pixabay/jeffjacobs1990/Pixabay

Sementara tersangka lainnya adalah DE lantaran membelikan obat penggugur kandungan dengan memalsukan resep dokter di RSUD Kepahiang.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 194 UU RI Nomor 36 tahun 2009 Tentang kesehatan Jo Pasal 55 KUHPidana atau Pasal 56 KUHPidana atau Pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 Tentang kesehatan Jo Pasal 55 KUHPidana atau Pasal 56 KUHPidana.***

Halaman:

Editor: R. Adi Surya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah