Pedoman Tangerang - Indra Kenz Crazy Rich asal Medan kini resmi ditetapkan sebagai tersangka. Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka pada Kamis, 24 Februari 2022.
Komika tanah air Ernest Prakasa, beri pesan menohok soal ditetapkannya Indra Kenz sebagai tersangka.
Ernest Prakasa berharap kejadian ini kiranya bisa dijadikan sebuah pelajaran untuk semua pihak dalam memandang etalase media sosial.
"Semoga jadi pelajaran bagi kita dalam memandang etalase media sosial yang penuh gemerlap," kata Ernest Prakasa dikutip dari akun Twitternya @ernestprakasa, Kamis Februari 2022.
Sebelumnya diketahui, Indra Kenz melakukan investasi melalui aplikasi. Padahal menurut Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan, Binomo adalah aplikasi ilegal dan telah diblokir lantaran tidak memiliki izin.
Baca Juga: Kapan Drakor Twenty Five Twenty One Episode 5 Tayang? Simak Jadwal Tayang dan Link Nontonnya
Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan, pihaknya sudah mengantongi bebera bukti sebelum Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka.