Arteria Dahlan Tak Bisa Dipidana karena Miliki Hak Imunitas

- 6 Februari 2022, 16:15 WIB
Arteria Dahlan tidak dapat dituntut karena hak imunitas.
Arteria Dahlan tidak dapat dituntut karena hak imunitas. /ANTARA

Pedoman Tangerang - Kasus dugaan penistaan terhadap suku yang bermula dari ucapan Arteria Dahlan masih menjadi kontroversi hingga sekarang.

Beberapa tokoh masyarakat Sunda menuntut agar ucapan Arteria yang dianggap telah menyakiti perasaan etnis Sunda dibawa ke meja hijau.

Namun beberapa Ahli Hukum Pidana menyangsikan apa kasus yang dihadapi anggota DPR dari Fraksi PDIP ini bisa dibawa ke ranah pidana.

Baca Juga: 4 Drakor yang Akan Tayang Februari 2022, Diantaranya Twenty Five Twenty One

Pasalnya, beberapa ahli hukum menyatakan bahwa Arteria Dahlan mendapat hak imunitas terkait dengan statusnya sebagai Wakil Rakyat (DPR).

Sejumlah Ahli Hukum Pidana memberikan penjelasan soal adanya hak imunitas terhadap Arteria Dahlan selaku anggota Komisi III DPR RI.

Karena disampaikan di dalam rapat resmi parlemen, pernyataan Arteria yang menyinggung bahasa Sunda tidak dapat dipidana.

Baca Juga: 3 Rekomendasi Film Genre Drama Romantis Tahun 2022, ada Kukira Kau Rumah yang Disutradarai Umay Shahab

Ahli Pidana Effendi Saragih menjelaskan, pernyataan Arteria Dahlan, dinilai tidak bermaksud memprovokasi dan merendahkan Bahasa daerah Sunda.

Karena seyogyanya di dalam rapat resmi harus menggunakan Bahasa resmi yaitu Bahasa Indonesia.

Menurut Effendi, dalam pembuktian formil, anggota dewan bebas dan berhak mengungkapkan pendapat pada saat Rapat Resmi.

Baca Juga: Mamah Dedeh Jawab Soal KDRT: Perempuan Tidak Boleh Diam

Pasalnya, itu sesuai dengan hak yang dimiliki yaitu Hak Imunitas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

"Hal ini diatur dalam Pasal 224 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD," kata Efendi, Jakarta pada Sabtu, 5 Februari 2022.

Di sisi lain, Ahli Pidana Chairul Huda menyebut, perkataan Arteria Dahlan ketika rapat dengan Jaksa Agung tersebut dilindungi oleh Hak Imunitas Anggota Dewan yang diatur dalam Pasal 224 Undang-Undang RI No. 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

"Pembuktian materiil, tidak terdapat kata-kata yang mengarah ke ujaran kebencian karena maksud dalam kata-kata tersebut yaitu walaupun ada kedekatan emosional tidak perlu menggunakan Bahasa daerah pada saat rapat," ucapnya terpisah.

Baca Juga: Berikut Jadwal dan Harga Tiket Bioskop XXI Film Kukira Kau Rumah di Bandung Hari Ini, Minggu 6 Februari 2022

Diketahui, Polda Metro Jaya memutuskan untuk tidak melanjutkan penyelidikan laporan Masyarakat Adat Sunda terkait pernyataan anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan yang menyinggung bahasa Sunda, ke tingkat penyidikan.

Alasannya, pernyataan Arteria Dahlan itu disampaikan dalam forum rapat resmi di Komisi III DPR tidak dapat dipidana.***

Editor: R. Adi Surya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah