Saya khilaf dan terbawa emosi. Posisi saat itu saya belum puas, tapi korban minta cepat-cepat selesai karena ada tamu lain."
"Saya semakin emosi karena korban meminta dengan nada membentak," ucap pelaku.
Baca Juga: Bripda Randy Resmi Dipecat! Ibu Novia Widyasari Hadiri Sidang di Polda Jatim
Usai membunuh korban, pelaku langsung melarikan diri ke rumah kediamannya di Brebes.
"Setelah tahu korban meninggal dunia, kemudian saya pakaikan baju ke tubuh korban, lalu saya pergi," ucapnya.
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku di jerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun, atau pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 Tahun penjara.***