Majelis Hakim Tolak Nota Keberatan Tokoh Eks FPI Munarman

- 12 Januari 2022, 15:04 WIB
Munarman sedang dikawal petugas.
Munarman sedang dikawal petugas. /Pikiran-Rakyat Depok/

Pedomam Tangerang - Terdakwa kasus dugaan tindak pidana terorisme, Munarman mengajukan eksepsi atau nota keberatan terkait penangkapannya. Namun majelis hakim menolak eksepsi tersebut.

Hal yang mendasari penolakan eksepsi Munarman dikarenakan majelis hakim membutuhkan kepastian jelas apakah Munarman terlibat tindak pidana terorisme atau tidak.

Dan hal ini akan terbukti jika perkara ini terus diproses hingga peradilan untuk membuktikan fakta yang sebenarnya.

Baca Juga: Wah! Ternyata Segini Gaji Coutinho Di Aston Villa

"Maka dari itu, keberatan tersebut tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Timur, Rabu, 12 Januari 2022.

Atas hal tersebut, majelis hakim menilai nota keberatan tersebut tidak beralasan hukum sehingga persidangan terkait kasus terorisme itu harus berlanjut ke tahap selanjutnya.

Dalam hal ini, hakim juga telah memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) melanjutkan pemeriksaan perkara dengan menghadirkan terdakwa para saksi serta bukti di persidangan.

Baca Juga: Jalan Terjal Mommy ASF dari Keterpurukan hingga Menulis Novel Layangan Putus

"Menimbang oleh karena nota keberatan yang diajukan terdakwwa dan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima, maka pemeriksaan perkara ini harus dilanjutkan," tandasnya.***

Editor: R. Adi Surya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x