Walkot Bekasi Tertangkap OTT, Polisi Sebut Ada Jual Beli Jabatan

- 7 Januari 2022, 17:00 WIB
Walikota Bekasi Rahmat Effendi ditetapkan menjadi tersangka usai menerima suap sebesar Rp7,1 miliar dengan dalih 'Sumbangan Masjid'.
Walikota Bekasi Rahmat Effendi ditetapkan menjadi tersangka usai menerima suap sebesar Rp7,1 miliar dengan dalih 'Sumbangan Masjid'. /Instagram @mastriadhianto

Pedoman Tangerang - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi tertangkap operasi tangap tangan (OTT) oleh KPK pada Rabu, 5 Desember 2022. Ia ditangkap di kawasan lingkungan pemerintah kota Bekasi.

Walkot Bekasi ditangkap karena diduga melakukan praktik suap jual beli jabatan dan pengadaan barang dan jasa. 

Selain Walkot Bekasi, KPK juga mengamankan 11 orang lainnya dalam operasi OTT pada waktu itu.

Baca Juga: Heboh! Pasangan Sejenis Pamer Buku Nikah, Cek Faktanya..

Juru bicara KPK, Ali Fikri menuturkan terdapat dugaan korupsi penerimaan janji pengadaan barang dan jasa serta pelelangan jabatan di lingkungan pemerintah Kota Bekasi.

“Berdasarkan informasi yang kami peroleh, tangkap tangan ini berkaitan dengan dugaan korupsi penerimaan janji atau hadiah pengadaan barang dan jasa serra lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi,” ungkapnya.

Meskipun begitu, untuk saat ini pihak KPK belum bisa membeberkan lebih jauh terkait dugaan korupsi tersebut.

Baca Juga: Kekerasan Seksual di Kampus Kembali Terjadi, Pelakunya Mengaku Suka BDSM

“Untuk perkembangannya nanti akan kami sampaikan lebih lanjut,” imbuhnya.

Halaman:

Editor: R. Adi Surya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x