Diperiksa Hampir 12 Jam, Habib Bahar Ditetapkan Tersangka dan Langsung Ditahan

- 4 Januari 2022, 06:38 WIB
Diperiksa Hampir 12 Jam, Habib Bahar Ditetapkan Tersangka dan Langsung Ditahan.
Diperiksa Hampir 12 Jam, Habib Bahar Ditetapkan Tersangka dan Langsung Ditahan. /Antara/

Pedoman Tangerang - Pendiri Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, Habib Bahar bin Smith ditetapkan di menjadi tersangka usai menjalani pemeriksaan selama 12 jam lebih.

Tim penyidik Polda Jawa Barat (Jabar) menetapkan Bahar Smith (BS) sebagai tersangka kasus penyebaran informasi bohong atau hoaks berdasarkan ceramahnya di Kabupaten Bandung.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman mengatakan tim penyidik telah menemukan dua alat bukti yang sah dan mendukung penetapan BS sebagai tersangka.

Baca Juga: Yuk Intip Pesona dan Kecantikan Artis Cassandra Angelie atau CA Pemeran Vera Ikatan Cinta

"Dengan demikian penyidik telah dapat meningkatkan status hukum saudara BS dan saudara TR menjadi tersangka," kata Arief di Mapolda Jawa Barat, Kota Bandung, Senin malam, dikutip dari Antara.

Menurutnya, Bahar dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) jo Pasal 55 KUHP.

Adapun Bahar telah diperiksa selama hampir 11 jam di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar sejak Senin pukul 12.30 WIB. Sedangkan pengumuman Bahar sebagai tersangka itu dilakukan tim penyidik pada Senin malam, pukul 23.30 WIB.

Sebelumnya, Habib Bahar bin Smith memenuhi panggilan Polda Jabar untuk menjalani pemeriksaan. Menumpangi mobil Alphard hitam bernomor polisi B 2644 TBS, Bahar tiba di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Senin (3/12/2021) pukul 12.15 WIB.

Dengan suara lantang, Bahar menyatakan, pihaknya sudah menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPPD) dari Polda Jabar. Kehadirannya ke Mapolda Jabar sebagai bentuk kewajibannya untuk memenuhi SPPD tersebut.

Halaman:

Editor: Bustamil Arifin

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x