Tak Ditahan, Oknum Kader PDIP Penganiaya Remaja Hanya Wajib Lapor

- 27 Desember 2021, 05:10 WIB
Kader partai politik jadi tersangka penganiayaan/pemukulan remaja di depan Indomaret Medan
Kader partai politik jadi tersangka penganiayaan/pemukulan remaja di depan Indomaret Medan /Tangkap layar Twitter @NAurumn/

 

Pedoman Tangerang - Pelaku pemukulan anak di bawah umur yang merupakan kader partai PDIP kini sudah berstatus tersangka namun pelaku hanya dikenakan wajib lapor tanpa penahanan di penjara.

Hal ini disebabkan karena hukuman yang ditanggung oleh pelaku masih dibawah lima tahun sehingga pelaku tak ditahan.

"Tersangka hanya wajib melapor seminggu sekali, tidak ditahan karena masih ancaman pidana dibawah lima tahun," ucap Muhammad Firdaus Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan saat dikonfirmasi wartawan pada Sabtu, 25 Desember 2021.

Baca Juga: Komentar Netizen terkait Peran Kinan ‘Layangan Putus’ Oleh Putri Marino, Aktingnya Real Banget!

Namun menurut Firdaus, proses hukum tetap berjalan meski kader PDIP tersebut tak ditahan.

Pihak kepolisian tetap menyerahkan proses hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Medan sebab penjatuhan dakwaan adalah hak prerogatif Pengadilan Negeri.

Sebelumnya viral sebuah video pengemudi mobil menganiaya seorang remaja hanya karena sang remaja meminta pelaku memindahkan posisi mobilnya.

Baca Juga: Putri Marino Berhasil Menjiwai Karakter Kinan di Film ‘Layangan Putus’ Episode 6

Halaman:

Editor: R. Adi Surya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x