Mucikari Waria di Mojokerto Jajakan PSK di Bawah Umur, Dieksploitasi dan Tanpa Diberi Upah

- 15 Desember 2021, 15:34 WIB
ilustrasi pelecehan anak
ilustrasi pelecehan anak /pixabay/Gerd Altmann

Pedoman Tangerang - Satuan Polres Mojokerto berhasil mengamankan IJ (23) mucikari waria yang menjajakan Pekerja Seks Komersial (PSK) di bawah umur.

IJ menjajakan PSK yang masih di bawah umur dan tanpa sepeserpun memberikan upah kepada PSK tersebut.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto Triksnarto Andaru menjelaskan bahwa IJ menyiapkan 3 PSK yang siap untuk melayani para pelanggang.

Dua di antaranya masih berstatus pelajar dan satu berstatus sebagai mahasiswa.

Baca Juga: Laura Anna Meninggal Dunia, Dokter Tirta Angkat Bicara Hingga Libatkan Gaga

“Satu dewasa berusia 18 tahun, dari pengakuannya masih berkuliah. Satu pelajar berusia 17 tahun dan satu berusia 1 tahu masih bersekolah. Mereka diminta melayani laki-laki hidung belang,”ucap AKP Triksnarto Andaru pada Selasa, 14 Desember 2021.

Lebih lanjut Triksno menjelaskan tersangka IJ menjajakan PSK dengan tarif paling minimal senilai Rp 400 ribu dan paling tinggi senilai RP 1,2 Juta.

Namun parahnya, tersangka IJ tidak membagikan uangnya tapi malah dimiliki oleh pelaku.

Baca Juga: Lowongan Kerja di PT Torabika Eka Semesta Desember 2021

Halaman:

Editor: R. Adi Surya


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x