Polisi Di Sukabumi Ciduk Waria yang Terjaring Prostitusi Online dan Edar Obat-obatan Terlarang

- 8 Desember 2021, 17:30 WIB
Polisi Di Sukabumi Ciduk Waria yang Terjaring Prostitusi Online dan Edar Obat-obatan Terlarang
Polisi Di Sukabumi Ciduk Waria yang Terjaring Prostitusi Online dan Edar Obat-obatan Terlarang /

“Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, mereka mengaku sebagai pemain baru. Kadang berperan sebagai kurir, kadang jadi pengedar. Ada yang baru empat bulan, ada juga yang sudah beroperasi selama satu tahun. masih kita dalami. Para terduga pelaku telah dilakukan penahanan dan prosese penyidikan lebih lanjut,”katanya menambahkan.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 196 dan 197 UUD Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan dikenakan ancaman penjara maksimal 12 tahun.***

Halaman:

Editor: R. Adi Surya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah