Polisi Di Sukabumi Ciduk Waria yang Terjaring Prostitusi Online dan Edar Obat-obatan Terlarang

- 8 Desember 2021, 17:30 WIB
Polisi Di Sukabumi Ciduk Waria yang Terjaring Prostitusi Online dan Edar Obat-obatan Terlarang
Polisi Di Sukabumi Ciduk Waria yang Terjaring Prostitusi Online dan Edar Obat-obatan Terlarang /

Pedoman Tangerang - Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota menggerebek rumah kontrakan yang dijadikan tempat praktik prostitusi waria.

Dalam penggerebekan tersebut polisi berhasil menangkap dua waria yang siap melayani para pelanggannya. 

Tidak hanya itu, selain melayani pelanggan prostitusi, dua waria tersebut juga mengedarkan obat-obatan terlarang kepada pelanggan. Terbukti, pihak kepolisian menyita ratusan obat-obatan terlarang.

Penangkapan ini dibenarkan oleh Kapolres Sukabumi Kota, Ajun Komisari Besar (AKBP) Sy Zainal Abidin. Ia mengatakan penangkapan dua waria yang diduga melakukan praktik prostitusi online dan pengedar obat-obatan terlarang pada Selasa, 7 Desember 2021.

Baca Juga: Kalian Wajib Tahu! Ini Nilai Ambang Batas Passing Grade PPPK Guru Tahap 2 Tahun 2021

Keduanya ditangkap dikontrakan yang berbeda, terduga pelaku pertama inisial E diamankan di TKP pertama, yakni rumah kontrakan Sriwidari Kelurahan Selabatu, Kecamatan Cikole. Sementara pelaku kedua inisal N ditangkap di Jalan Siliwangi Gang H Maksudi Kelurahan Kebonjati, Kecamatan Cikole.

Dari penangkapan tersebut polisi berhasil menyita dua buah handphone dan ratusan butir obat-obatan terlarang. Dengan rincian, 201 butir Hexymer, 54 butir Dexamethasone, dan 4 butir tramadol.

“Yang cukup menyorot perhatian adalah obat-obatan tersebut juga mereka pasarkan kepada para pelanggan. Dalam artian mereka melakukan praktik prostitusi. Ini masih terus kami kembangkan untuk mencari kemungkinan ada terduga pelaku lain,”ucap AKBP Zainal Abidin.

Baca Juga: Sukses Bikin Kapal Cepat Rudal (KCR), Prabowo Puji Pekerja PT PAL

“Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, mereka mengaku sebagai pemain baru. Kadang berperan sebagai kurir, kadang jadi pengedar. Ada yang baru empat bulan, ada juga yang sudah beroperasi selama satu tahun. masih kita dalami. Para terduga pelaku telah dilakukan penahanan dan prosese penyidikan lebih lanjut,”katanya menambahkan.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 196 dan 197 UUD Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan dikenakan ancaman penjara maksimal 12 tahun.***

Editor: R. Adi Surya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah