"Saya tidak berbicara pelaku menjual konten atau tidak, tetapi yang jelas dia mendapat keuntungan kotor mencapai Rp 2 miliar sejak 2020 lalu," terang dia.
FCN yang masih berstatus mahasiswi itu dikenai Pasal 4 ayat (1) atau Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat (2) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Baca Juga: Astaga! Wanita Tersangka Pamer Alat Vital di Bandara, Ternyata Koleksi Video Bugil di Yogyakarta
Selain itu, ia juga dinilai telah membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar keasusilaan sebagaimana pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) UU nomor 19 Tahun 2016, perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang transaksi elektronik.***