Lebih Pentingkan Kehormatan Keluarga, Bripda RB Minta Korban Gugurkan Kandungan Dua Kali

- 5 Desember 2021, 11:23 WIB
Terungkap Fakta Novia Widyasari Rahayu Aborsi 2 Kali, Bripda RB Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Terungkap Fakta Novia Widyasari Rahayu Aborsi 2 Kali, Bripda RB Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara /instagram/@updatemojokerto

Pedoman Tangerang - Masyarakat dikejutkan dengan seorang mahasiswi Universitas Brawijaya yang melakukan aksi bunuh diri didekat makam ayahnya.

Hal ini diduga karena korban yang berinisial NW tak kuat menanggung malu dan beban derita setelah kekasih dan pihak keluarganya tak mau bertanggungjawab atas kehamilannya.

Parahnya, pihak kekasih yang merupakan anggota polisi yaitu Bripda RB  merasa NW telah mencoreng nama baik dirinya dan keluarganya sehingga Bripda RB meminta NW untuk mengugurkan kandungannya.

Hal ini juga dijelaskan oleh Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Suprotoyo dalam keterangan persnya pada Sabtu, 4 Desember 2021.

Baca Juga: Gunung Semeru Meletus dan Ramalan JayaBaya Tentang Terbelahnya Pulau Jawa

Slamet menjelaskan bahwa Bripda RB sering melakukan hubungan badan dengan pacarnya, NW, selama rentang waktu 2020 sampai 2021 dan berujung dua kali hamil.

Pada saat hamil pertama, Bripda RB meminta NW menggugurkan kandungan dengan cara meminum obat penggugur kandungan yang dibeli secara bersama-sama.

Kemudian Bripda RB kembali menghamili NW dan kembali memaksa agar NW mengugurkan kembali kandungannya.

Baca Juga: Arab Saudi dan MUI Pasang Badan, Meminta Habib Rizieq Dibebaskan dari Penjara? Simak Realitanya

Mahasiswi Universitas Brawijaya Malang asal Mojokero tersebut depresi dengan sikap Bripda RB dan pihak keluarganya yang lebih mengutamakan kehormatan pribadi karena  orang tua Bripda RB adalah anggota DPRD Komisi II Jawa Timur.

Setelah kejadian tersebut, NW ditemukan meninggal di pusara sang ayah. Ia diduga bunuh diri dengan menenggak racun.

Sementara itu Slamet menyatakan bahwa Bripda RB telah merusak citra  kepolisian dan akan menindak tegas yang bersangkutan.

Baca Juga: Air Laut Pasang, Banjir Rob Kembali Rendam Pesisir di 2 Kecamatan Tangerang

Ia menuturkan tak akan pandang bulu untuk menyelesaikan perkara ini. polisi akan menjerat Bripda RB dengan pasal 348 KUHP Juncto pasal 55, tentang tindak pidana aborsi dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan.

“Kita tidak akan pandang bulu, ketika siapapun anggota yang melakukan pelanggaran akan kita tindak. Malam ini sebagai bukti, yang terduga (Bripda RB) sudah kita amankan sesuai dengan kewenangan kita,” katanya tegas.

Slamet Suprotoyo mengatakan bahwa Bripda RB juga terancam sanksi pecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sekaligus hukuman penjara.

Baca Juga: Habib Rizieq Serukan Aksi Baru 7/12: Doa Bersama untuk Korban Tragedi Km 50

Wakapolda Jatim, Brigjen Pol Slamet Suprotoyo, menyatakan secara internal pihaknya menerapkan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang kode etik. “Untuk yang kode etik kita kenakan PTDH, paling berat PTDH,” katanya.***

Editor: R. Adi Surya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x