Wanita Mantan Penari Dewasa Ini Dihukum 20 Tahun Penjara Karana Berhubungan Seks dengan Anjing

- 27 November 2021, 19:30 WIB
Ilustrasi hukum/ Pixabay
Ilustrasi hukum/ Pixabay /

Pedoman Tangerang - Seorang wanita mantan Penari dewasa dihukum 20 tahun, lantaran berhuz seks dengan anjing dan melakukan pelecehan seksual pada bocah berumur 4 tahun.

Angeline Lodice, 33 tahun, mengaku bersalah atas rudapaksa, kepemilikan pornografi anak yang melibatkan remaja di bawah 13 tahun dan pelecehan seksual.

Sebagaimana dilansir New York Post, Lodice merupakan mantan penari telanjang di klub Bourbon Street.

Dirinya diketahui dipenjara sejak setelah ayah bocah itu menghubungi sheriff. Ayah bocah itu mengatakan keponakannya memberi video dan foto yang menunjukkan wanita melakukan seks oral pada anak berusia 4 tahun antara akhir 2012 dan Oktober 2014.

Baca Juga: Seorang Pria yang Gesekan Alat Kelamin ke Al-Qur'an Terjemah Berhasil Ditangkap Kepolisian

Lodice mengaku bahwa dirinya dalam gambar tapi mengeklaim dia telah dibius saat itu.

Video lain yang ditinjau oleh pihak berwenang menunjukkan Lodice bersetubuh dengan anjing. Jaksa Jefferson Parish akhirnya tidak mengajukan tuntutan sejak insiden itu terjadi di St. Landry Parish.

Namun ia juga bersikeras tidak bisa mengidentifikasi anak dalam gambar dan klip yang mengganggu, sebuah pernyataan tertulis menunjukkan.

Atas perbuatannya Lodice terancam hukuman seumur hidup wajib jika terbukti bersalah atas tuduhan sebelumnya.

Halaman:

Editor: Bustamil Arifin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x