Nekad, Demi Menikah Lagi Seorang Suami Palsukan Akte Kematian Istri

- 25 November 2021, 21:04 WIB
Nekad, Demi Menikah Lagi Seorang Suami Palsukan Akte Kematian Istri
Nekad, Demi Menikah Lagi Seorang Suami Palsukan Akte Kematian Istri /Dokumentasi Kejari

Atas perbuatan tersebut tersangka Abdul Munir dan tersangka Suraji didakwa dengan Pasal 263 atau Pasal 264 atau Pasal 264 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara maksimal selama delapan tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Bustamil Arifin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah