Korban Pemukulan 'Saya Satpol' Akhirnya Dijerat UU ITE

- 19 November 2021, 18:00 WIB
Korban kasus pemukulan yang dilakukan oleh mantan Sekretaris Satpol PP kepada pasangan suami istri (pasutri) yang bernama Ivan dan Amriana sebelumnya sempat viral di media sosial, sekarang pasutri tersebut malah berbalik jadi tersangka.
Korban kasus pemukulan yang dilakukan oleh mantan Sekretaris Satpol PP kepada pasangan suami istri (pasutri) yang bernama Ivan dan Amriana sebelumnya sempat viral di media sosial, sekarang pasutri tersebut malah berbalik jadi tersangka. /Facebook Humasnya Polres Gowa/

Pedoman Tangerang – Korban kasus pemukulan yang dilakukan oleh mantan Sekretaris Satpol PP kepada pasangan suami istri (pasutri) yang bernama Ivan dan Amriana sebelumnya sempat viral di media sosial, sekarang pasutri tersebut malah berbalik jadi tersangka.

Tindak penganiayaan itu terjadi di Kelurahan Panciro, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa pada Rabu, 14 Agustus 2021.

Atas kasus tersebut, pihak pemukul yaitu mantan Sekretaris Satpol PP Kabupaten Gowa yang bernama Mardani Hamdan ditetapkan sebagai tersangka dan dipenjara.

Mardani Hamdan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

Baca Juga: Istri CEO Pfizer Meninggal Dunia Karena Vaksin, Benarkah?

Kini, giliran pasutri korban pemukulan itu menjadi tersangka dan dijerat UU ITE.

“Hasil gelar perkara sudah ditetapkan tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Rachman pada Kamis 18 November 2021.

Gelar perkara mengenai penetapan sebagai tersangka dilakukan oleh penyidik pada Senin 15 November 2021.

“Yang jadi tersangka dua-duanya, pasangan,” tutur Boby Rachman.

Baca Juga: Toilet SPBU Jadi Ajang Pungli? Begini Penjelasan Pertamina

Pasutri Ivan dan Amriana dipolisikan atas kasus karena telah berbohong hamil pada saat mereka jadi korban pemukulan yang dilakukan oleh Mardani Hamdan pada saat Razia PPKM di warkop milik Amriana di Panciro, Bajeng, Kabupaten Gowa.

Kemudian, pada Kamis 22 Juli 2021 organisasi masyarakat (ormas) Brigade Muslim Indonesia (BMI) mempolisikan pasutri Ivan dan Amriana dengan tuduhan melakukan upaya provokasi kepada masyarakat.

Atas laporan tersebut, polisi lalu memastikan bahwa Ivan dan Amriana ternyata benar berbohong dengan mengaku hamil setelah melihat hasil tes ultrasonografi (USG) Amriana dari pihak rumah sakit.

Baca Juga: Jika Anda Memimpikan 5 Hal Ini, Itu Pertanda Jodoh Anda Sudah Dekat, Simak Apa Saja

“Hasil USG nya nihil semuanya,” ucap Boby Rachman pada Rabu 8 September 2021.

Pada saat itu, Amriana tidak langsung ditetapkan sebagai tersangka. Meskipun dirinya memang terbukti berbohong atas kehamilannya.

Boby juga menuturkan bahwa Amriana juga menyebarkan berita bohong atas kehamilannya yang palsu itu di media sosial.

Oleh karena menyebarkan melalui media sosial itu, penyidik masih memerlukan pemeriksaan menyeluruh atas keterangan saksi ahil ITE.

Baca Juga: Tagar ‘Jejak Mesum MRS’ Viral di Media Sosial, Netizen: Sudah Seharusnya Kasus Hukum Dilanjutkan

Setelah melakukan pemeriksaan keterangan saksi ahli dan dilakukan gelar perkara, Ivan dan Amriana resmi menjadi tersangka dari yang sebelumnya menjadi korban pemukulan anggota Satpol PP Gowa.

Namun, Boby Rachman belum memberikan rincian lebih lanjut apakah pasutri Ivan dan Amriana langsung ditahan ataupun tidak.***

Editor: R. Adi Surya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah