Polisi Resmi Menahan Joddy Sopir Vanessa Angel di Polres Jombang

- 11 November 2021, 15:32 WIB
Polisi Resmi Menahan Joddy Sopir Vanessa Angel di Polres Jombang.
Polisi Resmi Menahan Joddy Sopir Vanessa Angel di Polres Jombang. //Kolase Instagram.com/@tubagusjoddy,@bibliss

Pedoman Tangerang - Tubagus Joddy Sopir yang mengendarai mobil Pajero Putih milik Vanessa Angel secara resmi kini Polisi menahan Tubagus di Polres Jombang.

Kabid Humas Polda Jatim Gatot Repli Handoko dalam konferensi pers mengatakan, penahanan terhadap Joddy di Polres Jombang dimulai hari ini, Kamis 11 November 2021.

“Jadi, penahanan terhadap saudara Joddy di Polres Jombang sudah kami lakukan mulai hari ini,” ujarnya.

Baca Juga: Viral, Konten Pemanggilan Arwah Vanessa Angel, Begini Penjelasan Ustadz Abdul Somad

Selanjutnya, kata dia, setelah penetapan tersangka dan penahanan, polisi masih akan melakukan proses pemeriksaan terhadap sejumlah saksi ahli yang akan menguatkan bukti-bukti kasus ini.

“Kami akan melakukan pemeriksaan saksi ahli dari Laboratorium Forensik Mabes Polri dan juga dari agen tunggal pemegang merek (ATPM Mitsubishi). Itu yang akan kami lengkapi,” katanya.

Salah satu dasar penetapan tersangka terhadap Joddy karena melanggar aturan rambu lalu lintas terkait batas maksimal kecepatan 80 KM/jam.

Kasi Laka Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jatim Kompol Hendry Ferdinan Kennedy sempat menyebut Joddy memacu kendaraan dengan kecepatan 130 KM/jam sesaat sebelum terjadinya kecelakaan. Pernyataan itu disampaikan Hendry merujuk pada hasil pemeriksaan terhadap Joddy pada Sabtu 6 November 2021.

Baca Juga: Heboh, Wanita Mirip Mendiang Vanessa Angel, Netizen: Gala Kalau Bertemu Pasti Dibilang Mamahnya

Halaman:

Editor: Bustamil Arifin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah