Korban Oknum Jaksa Nakal di Kejati Banten Kini Naik ke Persidangan

- 10 November 2021, 20:00 WIB
Unep Hidayat, Korban dari oknum Jaksa nakal di Kejati Banten Kini mulai memasuki tahap persidangan. Unep tak paham kenapa dirinya yang awalnya sebagai saksi kasus atas korupsi mantan Kepala Cabang Bank BJB Tangerang, kini malah ditersangkakan.
Unep Hidayat, Korban dari oknum Jaksa nakal di Kejati Banten Kini mulai memasuki tahap persidangan. Unep tak paham kenapa dirinya yang awalnya sebagai saksi kasus atas korupsi mantan Kepala Cabang Bank BJB Tangerang, kini malah ditersangkakan. /Dok.istimewa/

Pedoman Tangerang - Belakangan, korban dari oknum jaksa nakal di Kejati Banten, yaitu Unep Hidayat mulai memasuki tahap persidangan.

Pada Selasa, 3 November 2021 lalu, Pengadilan Negeri Tipikor Serang melakukan sidang perkara atas nama Unep Hidayat.

Agenda sidang terbaru ini adalah pembuktian Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan menghadirkan beberapa orang saksi.

Baca Juga: Peringati Hari Pahlawan, Jokowi: Bangsa ini Semakin Kokoh

Kuasa Hukum Unep Hidayat, Isram, mengatakan saksi yang didatangkan pihak JPU adalah mantan karyawan Bank BJB Tangerang yang dulu bertugas saat dipimpin oleh terpidana Kunto Aji Cahyo Basuki.

Dua saksi dari enam orang saksi yang dihadirkan adalah pihak yang dianggap bersentuhan langsung dengan Unep. Mereka adalah Ershad Bangkit Yoslifar dan Jajang Nurjaman.

Menurut Isram, keterangan yang disampaikan kedua saksi tersebut bertolakbelakang dengan fakta yang dialami Unep Hidayat.

Baca Juga: Peringati Hari Pahlawan, Presiden Jokowi Pimpin Upacara di TMP Kalibata

Keterangan keduanya mengatakan bahwa pihak BJB Tangerang kesulitan saat menghubungi Unep untuk memverifikasi SPK yang digunakan sebagai syarat pencairan kredit bank.

Halaman:

Editor: R. Adi Surya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah