"Kondisi korban saat ini masih dalam perawatan medis karena mengalami luka akibat sebetan senjata tajam, kondisi korban sudah mulai membaik," terangnya.
Sedangkan pelaku, akhirnya bisa diamankan oleh pihak kepolisian.
Baca Juga: Terkunci, Seorang Lansia Meninggal Ditemani Cucunya
Akibat perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Adapun ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 12 tahun.***