Waduh! Rumah Rocky Gerung Terancam Digusur

- 9 September 2021, 08:52 WIB
Rocky Gerung
Rocky Gerung /Rocky Gerung/Instagram.com/@rocky_gerung_official

Pedoman Tangerang - Filsuf terkenal di kalangan masyarakat Indonesia, Rocky Gerung, kini sedang berjuang mempertahankan rumahnya yang ingin digusur secara sepihak oleh PT Sentul City Tbk.

Rumah Rocky saat ini berada di Blok 026 Kampung Gunung Batu, RT 02 RW 11, Kelurahan Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

Rumah tersebut kini jadi sengketa lantaran PT Sentul City ingin menguasai lahan yang dijadikan rumah oleh Rocky Gerung.

Baca Juga: Sadis! Bukannya Berbakti Anak Ini Malah Gorok Leher Ibu Kandungnya

PT Sentul City Tbk juga memperingatkan Rocky bahwa mereka memiliki kekuatan hukum atas klaim tersebut.

Mereka tak segan untuk memberi somasi kepada Rocky jika belum mau pidah dari kawasan tersebut.

Pengakuan pihak PT Sentul City didasarkan pada Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) nomor 2411 dan 2412 yang sudah mereka kantongi.

Baca Juga: Bandara Soekarno Hatta Menggelar Vaksinasi Massal Sinovac Gratis untuk Umum, Cek Jadwal dan Syarat di sini

Haris Azhar selaku pendamping hukum Rocky menyatakan, PT Sentul City memberikan waktu 7x24 jam kepada Rocky untuk pembongkaran.

Jika tidak dilakukan pembongkaran, kata Haris, maka PT Sentul City mengancam akan merobohkan rumah Rocky dengan meminta bantuan Satuan Polisi Pamong Praja.

"Memberikan waktu 7x24 jam apabila tidak membongkar dan mengosongkan maka akan meminta bantuan Satuan Polisi Pamong praja untuk merobohkan dan menertibkan bangunan-bangunan," kata Haris Azhar pada Rabu, 8 September 2021.

Baca Juga: Syarat Naik KRL Terbaru Hari ini, Cukup Sertifikat Vaksin Aplikasi PeduliLindungi Tanpa STRP

Rocky dan Haris menganggap sikap PT Sentul City  arogan dan sewenang-wenang.

Pasalnya, Rocky sudah membeli tanah tersebut dari pemilik aslinya pada tahun 2009 dan memiliki surat garapan.

Haris Azhar merasa klaim PT Sentul City bermasalah.

Baca Juga: 10 Contoh Soal TIU CPNS 2021 atau Tes Inteligensi Umum Lengkap dengan Kunci Jawaban

Sebab, dalam hukum pertanahan terdapat prosedur mengajukan kepemilikan, yakni orang yang bersangkutan harus menguasai tanah fisik.

"Sampai di sini pertanyaannya, bagaimana mungkin Sentul City bisa kuasai secara hukum dengan memiliki HGB tanpa pernah kuasai fisik," terang dia.

Advokat Loktaru ini juga mengatakan bahwa Rocky Gerung sendiri tidak pernah ditemui oleh PT Sentul City apalagi menandatangani surat-surat tanah.

Baca Juga: Bandara Soekarno Hatta Menggelar Vaksinasi Massal Sinovac Gratis untuk Umum, Cek Jadwal dan Syarat di sini

Melihat dua fakta di atas, Harus Azhar meyakini bahwa HGB yang berada di tangan Sentul City diterbitkan dengan prosedur yang salah.***

 

Editor: R. Adi Surya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x