Djoko Tjandra Koruptor Cessi Bank Bali dapat Remisi 2 Bulan Tahanan, Kok Bisa!

- 20 Agustus 2021, 06:30 WIB
Koruptor Cessie Bank Bali dan Suap Surat Red Notice Djoko Tjandra, Mendapatkan Remisi Tahanan 2 Bulan.
Koruptor Cessie Bank Bali dan Suap Surat Red Notice Djoko Tjandra, Mendapatkan Remisi Tahanan 2 Bulan. /Antara/Hafidz Mubarak A

Pedoman Tangerang - Tersangka kroupsi cessi Bank Bali dan kasus suap Red Notice Djoko Tjandra dikabarkan mendapat remisi kemerdekaan selama dua bulan.

Hal tersebut diketahui berdasarkan dokumen Data Narapidana Tindak Pidana Korupsi yang Mendapatkan Remisi Umum Tahun 2021, dari Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Kemenkumham.

Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti mengatakan bahwa remisi itu terkait status Djoko Tjandra sebagai narapidana berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Nomor: 12/K/PID.SUS/2009 Tanggal 11 Juni 2009.

Baca Juga: Diduga Hutang Piutang Bahar Smith Pukul Ryan Jombang di Lapas Gunung Sindur Bogor

Lanjut Rika menuturkan bahwa sesuai Pasal 14 ayat 1 huruf (i) Undang-undang Nomor 12/1995 Tentang Pemasyarakatan menyatakan narapidana berhak mendapatkan remisi. Artinya, berdasarkan putusan tersebut, Djoko Tjandra berhak memperoleh remisi sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 28/2006. Apalagi Djoko Tjandra juga sudah sudah menjalani 1/3 (satu per tiga) masa pidana (28 Maret 2021).

Berdasarkan penjelasan tersebut, menurut Rika, Djoko Tjandra merupakan terpidana yang memiliki hak untuk mendapatkan Remisi.

“Remisi pertama bagi terpidana Joko Soegianto Tjandra yang memenuhi syarat adalah Remisi Umum Tahun 2021,” kata Rika dalam keterangan resminya, Kamis 19 Agustus 2021.

Baca Juga: Arteria Dahlan Bela Pelaku Kekerasan Nakes di Lampung, Formappi: Potensi Langgar Kode Etik

Adapun saat ini Djoko Tjandra sedang menjalani hukuman dalam kasus pidana yang membelitnya. Pemberian remisi oleh Kemenkumham tersebut terkait kasus korupsi Cessie Bank Bali.

Halaman:

Editor: R. Adi Surya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah