Divonis 5 Tahun, Edhy Prabowo: Saya Sedih...

- 15 Juli 2021, 18:10 WIB
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo Divonis hukuman penjara 5 Tahun./Pikiran Rakyat/
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo Divonis hukuman penjara 5 Tahun./Pikiran Rakyat/ /

Pedoman Tangerang - Tokoh politik Indonesia sekaligus Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo divonis 5 tahun penjara atas kasus suap ekspor benur.

Mendengar hasil vonis Majelis Hakim yang menuntutnya kurungan penjara selama 5 tahun, membuat hati Edhy Prabowo sedih.

"Saya sedih hasil ini tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan tapi inilah proses peradilan di kita. Saya akan terus melakukan proses tapi kasih saya waktu berpikir, terima kasih," kata Edhy Prabowo di gedung KPK Jakarta, Dikutip Pedoman Tangerang dari Antara pada Kamis, 15 Juli 2021.

Baca Juga: Iran Luncurkan Aplikasi Kencan Islami

Penasihat hukum Edhy Prabowo, yakni Soesilo Aribowo menyatakan kecewa dengan vonis hakim.

"kecewa juga karena, terutama terkait pasal yang diputuskan oleh majelis. Pertama hal yang paling esensi adalah mengenai penerimaan uang senilai 77 ribu dolar AS itu pak Edhy sama sekali tidak tahu," kata Soesilo.

Diketahui Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp400 juta subisider 6 bulan kurungan kepada Edhy Prabowo.

Baca Juga: Soal Statement Rasis, Demokrat Beri Peringatan Kepada Risma

Vonis tersebut jatuh karena Hakim melihat yang bersangkutan terbukti menerima suap senilai 77 ribu dolar AS dan Rp24.625.587.250 dari pengusaha terkait ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur.

Halaman:

Editor: R. Adi Surya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah