Aksi Mulia Dedi Mulyadi Titip Uang ke Pengadilan untuk Bayar Denda Pelanggar PPKM

- 15 Juli 2021, 16:30 WIB
Anggota Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi melakukan aksi mulia dengan membayar denda para pelanggar PPKM Darurat di Pengadilan Negeri Purwakarta.
Anggota Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi melakukan aksi mulia dengan membayar denda para pelanggar PPKM Darurat di Pengadilan Negeri Purwakarta. /Foto: Instagram @dedimulyadi71.

Pedoman Tangerang - Anggota Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi menitipkan uang ke Pengadilan Negeri Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat untuk membayar denda pedagang dan masyarakat kecil yang sedang usaha tapi melanggar PPKM Darurat.

Uang yang dititipkan ke Pengadilan Negeri Purwakarta itu untuk sementara sebesar Rp15 juta, diberikan langsung oleh Dedi kepada panitera Pengadilan Negeri Purwakarta, Kamis, 15 Juli 2021.

Menurutnya, uang tersebut sebagai bagian dari pendampingan untuk pedagang warung kopi atau pedagang kecil yang terkena denda karena melanggar PPKM Darurat di Purwakarta.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Desak Penyelesaian Pencemaran Minyak Pertamina di Karawang

"Peristiwa ini banyak yang mengalaminya, bukan hanya satu. Pasti banyak pedagang yang mengalami hal sama," ujar Dedi melalui siaran persnya, Kamis, 15 Juli 2021.

Ia mengatakan kalau pedagang kecil yang terkena denda pelanggaran PPKM Darurat pasti bisa menjadi problem sosial bagi mereka. Sebab, mereka akan bingung membayar denda, ditambah lagi ongkos pergi ke Kejaksaan atau Pengadilan.

"Selain itu, karena harus bayar denda, mereka juga akan bingung melanjutkan usahanya karena modalnya sebagian dipakai membayar denda," katanya.

Apalagi bagi pedagang kecil, jangankan membayar denda, untuk membiayai kehidupan sehari-hari saja mereka akan kesulitan. Atas hal itulah Dedi mengaku berinisiatif membantu uang denda bagi pedagang kecil yang melanggar.

Baca Juga: PPKM Makin Ketat, Pemerintah Minta Perusahaan Tak PHK Massal Para Pekerja

"Jadi saya datangi PN (Pengadilan Negeri) Purwakarta, menitipkan uang jaminan bagi para pelanggar, terutama masyarakat dan pedagang kecil," katanya.

Uang jaminan itu akan dibayarkan manakala ada pedagang kecil dan masyarakat kecil yang melanggar PPKM Darurat.

"Saya titipkan uang jaminan. Kalau ada pelanggar, bisa dilihat, kalau masyarakat kecil dan lemah, uang dendanya dibayarkan dari uang yang saya titipkan. Saya titip Rp15 juta. Nanti kalau kurang, bisa ditambah," pungkasnya.***

Editor: Alfin Pulungan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x