Koalisi Mahasiswa Desak Risma Minta Maaf Soal Ucapan 'Saya Pindahkan ke Papua'

- 14 Juli 2021, 21:00 WIB
Kuasa Hukum Mahasiswa Papua, Michael Himan, mendesak Menteri Sosial Tri Rismaharini meminta maaf kepada masyarakat Papua secara umum atas ucapannya yang diskriminatif 'Saya pindahkan ke Papua'.
Kuasa Hukum Mahasiswa Papua, Michael Himan, mendesak Menteri Sosial Tri Rismaharini meminta maaf kepada masyarakat Papua secara umum atas ucapannya yang diskriminatif 'Saya pindahkan ke Papua'. /Foto: suarapapua.com.

Pedoman Tangerang - Mahasiswa Papua mendesak Menteri Sosial Tri Rismaharini meminta maaf kepada masyarakat Papua atas ucapan bernada rasis yang ia lontarkan kepada ASN di Bandung, Selasa, 13 Juli 2021.

Risma yang tengah berkunjung ke Balai Rehabilitasi Penyandang Disabilitas Wyata Guna, Bandung kemarin memarahi para ASN di sana karena kurangnya soliditas bekerja dan mengancam memindahtugaskan mereka ke Papua.

Kuasa Hukum Mahasiswa Papua, Michael Himan, menilai ucapan Risma telah merendahkan Papua karena mengesankan wilayah tersebut sebagai tempat buangan.

"Pernyataan 'saya pindakan ke Papua' adalah pernyataan provokatif rasis dan diskriminati. Papua bukan Tempat pembuangan manusia yang kurang berkompoten. Pernyataan tersebut terkesan merendahkan orang Papua dan meresahkan masyarakat," kata Michael Himan melalui pernyataan tertulis, Rabu, 14 Juli 2021.

Baca Juga: Risma Ancam Pindahkan ASN ke Papua, Pengamat: Seolah Papua Tempat Buangan

Himan menyayangkan seorang tokoh publik seperti Risma berucap sembarangan dengan membawa-bawa nama Papua. Alih-alih memberi pelajaran kepada ASN, kalimat yang Risma lontarkan justru berkonotasi buruk dan mudah dipersepsi publik bahwa Papua adalah tempat yang menyeramkan.

Himan mengungkapkan, pihaknya bersama para mahasiswa Papua mengutuk keras ucapan Risma. Ia Meminta Risma meminta maaf dan memberi klarifikasi atas maksud statement-nya tersebut.

“Jika Mensos tidak mau meminta maaf dan klarifikasi secara langsung, maka kami akan melakukan langkah-langkah sesuai konstitusi dan perundang-undangan yang ada untuk memaksa melakukan hal tersebut," tegasnya.

Human menjelaskan, perkataan Risma dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana sesuai Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Halaman:

Editor: Alfin Pulungan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah