Polisi Bebaskan dr Lois Usai Semalam Menginap di Bareskrim Polri

- 13 Juli 2021, 11:46 WIB
Polisi bebaskan St Louis Kasus Penyebaran Hoax
Polisi bebaskan St Louis Kasus Penyebaran Hoax /Foto : Screen PMJnews/

Pedoman Tangerang - BARESKRIM resmi telah membebaskan dokter Lois Owein yang sebelumnya akan ditahan oleh penyidik karena kasus penyebaran berita bohong terkait Covid-19.

"Yang bersangkutan menyanggupi tidak akan melarikan diri. Oleh karena itu saya memutuskan untuk tidak menahan yang bersangkutan," ucap Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi, Selasa 13 Juni 2021.

Di sisi lain, kata Slamet, keputusan itu juga diambil sebagai bentuk komitmen Polri dalam menyelesaikan kasus tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dengan pendekatan restorative justice.

Baca Juga: Dokter Lois Resmi Jadi Tersangka Ditahan di Rutan Bareskrim Polri

"Kami melihat bahwa pemenjaraan bukan upaya satu-satunya, melainkan upaya terakhir dalam penegakan hukum, atau diistilahkan ultimum remidium. Sehingga, Polri dalam hal ini mengendepankan upaya preventif agar perbuatan seperti ini tidak diikuti oleh pihak lain," katanya.

Menurutnya, pernyataan Lois yang memiliki gelar dan profesi dokter tidak memiliki kebenaran.

Namun, setelah ditelusuri lebih lanjut, Dr Lois pun klarifikasi dan mengakui kesalahannya.Maka, Polri memberikan catatan bahwa dokter Lois dapat diproses lebih lanjut oleh otoritas profesi kedokteran.

Baca Juga: Dokter Lois Ditangkap, Ahli: Cukup Bekukan Medsos, Kasih Obat Jika Sakit

Slamet juga mengimbau agar Lois menggunakan media sosial sebagai alat komunikasi secara lebih bijak.

Halaman:

Editor: Alfin Pulungan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x