Dokter Lois Resmi Jadi Tersangka Ditahan di Rutan Bareskrim Polri

- 13 Juli 2021, 05:30 WIB
Dr. Lois Owien.
Dr. Lois Owien. /Instagram.com/@dr_lois7

Pedoman Tangerang - Polisi resmi menetapkan dr Lois sebagai tersangka.

Dokter Lois Owien kemudian ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

dr Lois ditangkap jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya di Apartemen Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan pada Minggu 11 Juli 2021 sore.

Baca Juga: Dokter Lois Ditangkap Buntut Pernyataan Yang Viral Tak Percaya Covid-19

Penangkapan ini buntut statement dr Lois yang tak percaya Covid-19 dan menyebut kematian pasien covid gegara interaksi antar obat.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan, dalam perkara ini dr Lois diduga telah melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong atau hoaks hingga menimbulkan keonaran dan menghalang-halangi penanggulangan wabah.

Beberapa tangkapan layar atau screenshot berisi pernyataan dr Lois di media sosial telah diamankan sebagai barang bukti dalam perkara ini.

Baca Juga: Dokter Lois Ditangkap, Ahli: Cukup Bekukan Medsos, Kasih Obat Jika Sakit

"Jadi di antaranya postingannya adalah korban yang selama ini meninggal akibat Covid-19 adalah bukan karena Covid-19 melainkan diakibatkan oleh interaksi antar obat dan pemberian obat dalam enam macam," kata Ramadhan saat jumpa pers di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin 12 Juli 2021.

Halaman:

Editor: Alfin Pulungan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah