"Para pelaku tiba-tiba melakukan kekerasan kepada korban secara bergantian dengan menggunakan tangan," tuturnya
"Diduga para pelaku melakukan aksi tersebut merasa kesal dan cemburu karena pasangan lima pelaku direbut oleh korban," kata Yanto.
Baca Juga: Seorang Pria Paruh Baya Tikam PSK Karena Tolak Bersetubuh Padahal Sudah Dibayar
Atas perbuatannya para pelaku dikenakan pasal Pasal 352 ayat (1) KUHP: terkait penganiayaan.***